Persyaratan Mengurus Surat Pindah Domisili Atau Pindah KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

Persyaratan Mengurus Surat Pindah Domisili Atau Pindah KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

Mrinspirasi.com – Kali ini kita akan membahas mengenai persyaratan surat pindah domisili atau pindah KTP (KARTU TANDA PENDUDUK). Persyaratan ini sangat bermanfaat sekali dan bisa membantu kalian melengkapi syarat-syarat jangan sampai kalian dia kelabui orang, bahwa mengurus KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) bisa sendiri. Negara Indonesia merupakan Negara hukum dimana setiap keputusan yang melibatkan banyak orang ataupun berlaku untuk umum maka ada aturannya tersendiri. Seperti halnya ketika seseorang memutuskan untuk melakukan pindah alamat tempat tinggal secara permanen maka harus segera mengurus perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP (KARTU TANDA PENDUDUK).

Berikut Persyaratan mengurus Surat Pindah Domisili Atau Pindah KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) :
1.Pertama-tama kamu buat surat pengantar dari RT/RW di alamat asal
Persyaratan Mengurus Surat Pindah Domisili Atau Pindah KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

Dalam mengurus surat pengantar perpindahan alamat ke RT/RW maka pemohon harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK (KARTU KELUARGA)) dan KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) asli sekaligus dalam bentuk fotokopi. Setelah itu pemohon membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK (KARTU KELUARGA) dan KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut.

Langkah selanjutnya, pemohon kemudian meminta tanda tangan di ketua RW. Setelah semua dilakukan maka prosedur berlanjut untuk mendapatkan surat pengantar pindah domisili dari RT dan RW alamat sebelumnya.

2. Yang Ke 2 kamu bawa surat pengantar ke Disdukcapil Kelurahan
Dalam tahap ini, beberapa berkas seperti Surat Pengantar RT/RW, KK (KARTU KELUARGA) dan KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) beserta fotokopi dan harus tetap dibawa. Prosedurnya antara lain :

1. Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah alamat dan menyerahkan berkas yang diperlukan.

2. Mengisi formulir permohonan perpindahan (Formulir F1.01) yang sudah tersedia di kelurahan.

3. Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.

4. Di kantor Kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.

5. Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Surat keterangan pindah itu harus dibawa pemohon ke alamat domisili baru.

3. Yang ke 3 kamu urus surat keterangan pindah di alamat baru
Dalam mengurus surat keterangan pindah ke alamat baru, persyaratan dan tata cara yang ditempuh pemohon hampir sama dengan mengurus surat keterangan di alamat asal. Beberapa berkas yang dibawa pemohon antara lain :

1. Surat pengantar RT/RW di alamat baru

2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya

3. Surat domisili beserta fotokopi KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) tetangga terdekat dengan rumah baru. Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon.

4. Yang ke 4 Mengurus surat pindah di alamat domisili baru
Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru :

1. Datanglah ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .

2. Isilah formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.

3. Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala desa, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.

4. Apabila sudah ditandatangani oleh camat setempat, formulir permohonan pindah dibawa ke CAPIL dan serahkan kepada petugas.

5. Terakhir, setelah semua selesai dan ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) sementara, sebelum KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) baru diterbitkan Disdukcapil.

Namun perlu diketahui, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) dengan alamat domisili baru. Ada baiknya pemohon menanyakan prosedur kepada Ketua RT/RW di tempat baru.

Bram Nama saya Bram

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persyaratan Mengurus Surat Pindah Domisili Atau Pindah KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel