Peraturan Depnaker Mengenai Jam Kerja

Peraturan Depnaker Mengenai Jam Kerja

Mrinspirasi – Peraturan Depnaker memang sudah di sesuaikan dengan situasi kerja Yg ada di Indonesia. Seperti Yg kita ketahui, kewajiban seorang karyawan adalah mendayagunakan segala upaya untuk berkontribusi kepada perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan rajin bekerja setiap hari. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa bekerja setiap hari dapat menjadi hal Yg cukup melelahkan.
Beban kerja Yg dirasakan oleh setiap karyawan di masing-masing perusahaan juga berbeda-beda.

Ada Yg bekerja dari pagi hingga sore, ada Yg bekerja sampai malam, dan bahkan ada Yg harus tetap bekerja di hari libur. Hal tersebut tergantung pada di bidang apa perusahaan tersebut bergerak. Tak jarang, kita pun harus lembur jika memang dituntut untuk demikian.

Baca juga : 5 Hal Yang Dilakukan Orang Sukses Ketika Masih Muda

Berikut Peraturan jam kerja menurut Depnaker :

1. Perjanjian Kerja Bersama
Peraturan Depnaker Mengenai Jam Kerja

Jam kerja menurut Depnaker tersebut tentunya tidak berlaku untuk semua sektor usaha. Seperti Yg telah disebutkan sebelumnya, jam kerja setiap perusahaan berbeda-beda sesuai bidangnya. Aturan tersebut hanya mengatur lamanya kerja secara garis besar, tapi untuk kapan mulai dan berakhirnya waktu kerja, hal tersebut harus dijelaskan lebih detil dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003. Namun, untuk dapat melaksanakannya, Perjanjian Kerja Tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri atau pejabat dari Disnaker.

Untuk sektor usaha lain, peraturan mengenai jam kerjanya diatur dalam Kepmenakertrans No.233 pasal 3 ayat 2 mengenai Jenis dan Sifat Pekerjaan Yg Dilakukan Secara Terus-Menerus, antara lain pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan, jasa transportasi, pariwisata, perbaikan transportasi, penyedia tenaga listrik, media massa, lembaga konservasi, dan bidang usaha lain Yg jika dihentikan akan mengganggu proses produksi. Jadi, perusahaan-perusahaan semacam ini tidak perlu mengikuti UU No.13 tahun 2003. Biasanya, pekerjaan semacam ini dilakukan dibagi ke dalam shift-shift. Meskipun demikian, jika ada kelebihan jam kerja, maka pengusaha wajib membayar uang lembur. Sedangkan untuk jam kerja menurut Depnaker mengenai pekerjaan Yg dilakukan di hari libur resmi, telah diatur dalam Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003.

2. Jam Kerja Menurut Depnaker
Peraturan Depnaker Mengenai Jam Kerja

Untuk melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Jam kerja menurut Depnaker diatur dalam undang-undang. Normalnya, karyawan Yg bekerja selama lima hari dalam satu minggu memiliki jam kerja total empat puluh jam dalam seminggu, dimana setiap harinya berjumlah delapan jam. Jam kerja seperti ini sering kita jumpai pada pekerja kantoran, di mana mereka masuk kantor mulai jam delapan pagi hingga jam lima sore, dengan satu jam sebagai waktu istirahat. Sedangkan untuk karyawan Yg bekerja selama enam jam dalam satu minggu, mereka juga memiliki total jam kerja Yg sama, yakni empat puluh jam. Bedanya, mereka wajib bekerja selama tujuh jam selama lima hari ditambah setengah hari di salah satu dari enam hari tersebut.

Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dua sistem jam kerja Yg telah disebutkan di atas diatur dalam pasal 77 ayat 1. Melalui pasal tersebut pemerintah mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi jam kerja para karyawannya. Jika karena suatu hal tertentu pengusaha mengharuskan karyawannya untuk bekerja di luar jam-jam tersebut, maka ia wajib membayar uang lembur pada karyawannya.

3. Bagaimana Jika Pekerja Terlambat?
Peraturan Depnaker Mengenai Jam Kerja

Sebagai seorang pekerja pasti kita pernah datang terlambat saat ke kantor, bukan? Tak perlu khawatir karena kita seharusnya masih mendapatkan uang makan karena menurut peraturan pemerintah, setiap karyawan Yg bekerja secara terus-menerus selama empat jam berhak untuk mendapatkan uang makan.

Setiap jenis pekerjaan apapun harus mengacu pada jam kerja menurut Depnaker. Jika memang tidak memungkinkan, maka selebihnya harus diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun Peraturan Perusahaan. Peraturan pemerintah dibuat untuk melindungi kesejahteraan karyawan.

Sekian dari artikel Peraturan Depnaker Mengenai Jam Kerja.
Bram Nama saya Bram

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan Depnaker Mengenai Jam Kerja"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel